Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia - Computer Security Incident Response Team (CSIRT) , disingkat DPDRI - CSIRT merupakan CSIRT yang dibentuk sesuai dengan Surat Badan Siber dan Sandi Negara tertanggal 5 Januari 2021, nomor T.01/KA.BSSN/PP.01.07/01/2021 tentang Penunjukan Instansi Pemerintah dalam Program Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dalam Program Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab sebagai Ketua DPDRI - CSIRT , Kepala Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab sebagai Sekretaris DPDRI - CSIRT dan Kepala Bagian Pengelolaan Sistem Informasi bertanggung jawab sebagai Koordinator Tim Penaggulangan dan Pemulihan Insiden. Anggota tim adalah seluruh staff Bidang Persandian dan Bidang Pengelolaan Sistem Informasi , Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi . DPDRI - CSIRT memberikan pelayanan terhadap Pimpinan dan Anggota DPD RI serta Kesetjenan di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI .
DPDRI - CSIRT dalam pembentukannya memiliki visi dan misi, yaitu :
Visi nbsp;
"Terwujudnya ketahanan siber pada Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang andal dan profesional."
Misi
1. Mengoordinasikan dan mengolaborasikan layanan keamanan siber lingkup Sekretariat Jenderal Dewan Pemerintah Daerah Republik Indonesia.
2. Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber lingkup Sekretariat Jendral DPD RI
DPDRI - CSIRT memberikan layanan berupa :
1. Layanan reaktif;
2. Layanan proaktif;
3. Layanan manajemen kualitas keamanan.