CSIRT - DPD RI akan membantu konstituen untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber
dengan aspek-aspek manajemen insiden keamanan siber berikut :
5 1 Layanan Reaktif
a Pemberian Peringatan (alerts and warning)
b Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling);
c Penanganan kerawanan (vulnerability handling);
d Penanganan artifak (artifact handling);
5 2 Layanan Proaktif
DPDRI-CSIRT secara aktif membangun kesiapan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan
dan pemulihan insiden keamanan siber melalui kegiatan audit dan penilaian keamanan (security audit or assessment):
a Cyber Security Drill Test;
b Audit Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
c Workshop atau Bimbingan Teknis Keamanan Siber.
5 3 Layanan Manajemen Kualitas Keamanan
a Melakukan investigasi dan analisis dampak insiden;
b Memberikan rekomendasi teknis untuk pemulihan pasca insiden;
c Memberikan rekomendasi teknis untuk memperbaiki kelemahan sistem;
d Pelatihan Manajemen Keamanan Informasi bagi Pengguna Sistem.
Silahkan untuk melakukan aduan siber sesuai dengan prosedur pelaporan insiden atau melalui helpdesk.dpd.go.id.